Perlu diketahui juga bahwa ketiga najis yang sudah dijelaskan diatas terbagi menjadi 2 macam, yaitu: Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya. Najis Hukmiyah : Tidak tampak (bekas kencing & miras) Cara membersihkan najis ini perlu diketahui oleh setiap muslim mengingat sangat sering bersinggungan dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimana cara membersihkan najis Ainiyyah pada najis Mutawassiah? Najis mutawassithah dapat dibersihkan terlebih dulu najis’ainiyah-nya dengan cara tiga kali cucian kemudian disirami lebih banyak. Untuk najis hukmiyah, cara menghilangkannya cukup dengan air mengalir saja yang jumlahnya melebihi najis itu. Najis ‘ainiyah yaitu najis yang masih berwujud, ada zat, warna, rasa, dan baunya, kecuali warna dan bau yang sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Najis hukmiyah yaitu najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya. Najis ini kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, warna, rasa Cara menyucikan najis hukmiyah cukup dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena najis. Sedangkan najis 'ainiyah adalah najis yang salah satu dari benda, rasa, bau dan warnanya masih ada atau tertangkap oleh indera. Cara menyucikannya adalah dengan membasuh najis tersebut sampai benda dan sifat-sifatnya hilang. Untuk cara mensucikannya tidak terlalu susah cukup membasuh dengan air bersih pada tempat yang terkena najis. Najis ini terbagi menjadi dua yaitu najis ‘Ainiyah dan hukmiyah. Najis mutawasithoh ada dua golongan, yaitu sebagai berikut: a. Najis Ainiyah. Najis ‘Ainiyah adalah najis yang nyata atau masih kelihatan zat, warna, rasa dan baunya. Sejak ada anak kecik ni, timbul pula rasa ragu-ragu dalam hati, macamana cara untuk mencuci najis terutamanya najis hukmiyah. Najis hukmiyah ni adalah jenis najis yang tak nampak dimata. Contoh macam air kencing yang telah kering. Kalau sebelum ni, cuci / mop lantai rumah guna Fabulosso (bahan pencuci lantai) dicampurkan dengan air sahaja. Najis 'Ainiyah merupakan najis yang disebabkan oleh dzatnya. Contohnya, air seni dan tinja (manusia), anjing, babi, darah yang mengalir saat hewan disembelih, bangkai dan kulitnya. Hukum dari najis ini adalah tidak mungkin disucikan, kecuali bangkai hewan yang telah mati. 2. Najasah Hukmiyah (Najis Secara Hukum) Ketika Badan Rasulullah SAW Dipenuhi Debu di Perang Khandaq. Namun demikian, terkadang masih saja banyak Muslim yang menyepelekan bersuci setelah kecing. Dalam hadis Nabi Muhammad SAW terdapat pelajaran betapa pentingnya bersuci setelah kencing sehingga terhindar dari siksa kubur. Dijelaskan Rasulullah pernah melewati dua kuburan. Najis Mutawasitha yaitu segala sesuatu yang keluar dari dubur atau qubul manusia atau binatang, barang cairan yang memabukkan, dan bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan laut, dan belalang) serta susu, tulang, dan bulu dari hewan yang haram dimakan. Cara membersihkan najis mutawashitah cukup dibasuh tiga (3) kali agar sifat-sifat najis (seperti warna, rasa, dan baunya) hilang. Najis ainiyah adalah najis yang memiliki wujud yakni yang nampak jika dilihat. Najis hukmiyah adalah najis yang tidak kelihatan wujudnya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya. Baca Juga: 10 Tata Krama yang Perlu Diajarkan Kepada Anak, Orang Tua Wajib Tahu. Cara Menghilangkan Najis 1oMk.